Senin, 21 Mei 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH


     

    
     Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
        Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutusekolah berdasarkan 8  (delapan) standar nasional pendidikan.
        Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan,Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetapberlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan klik download berikut:

Permendikbud No.6 - 2018 Tentang KEPSEK (download)

Panduan Kerja KEPSEK (download)

Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja (download)

0 komentar:

Posting Komentar