Mulai tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD
kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Data Hadir Guru dan
Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran
Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online
menggunakan aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang
terdapat pada situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Dengan demikian tidak ada
lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya
terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.
Untuk itu untuk lebih
detailnya bisa saudara bisa klik disini
Sumber:
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Alamat
: Jalan Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270







0 komentar:
Posting Komentar